Ads 468x60px

Investasi

1. Aset Lahan/Tanah & bangunan anda masih tidur? Cari pembeli gak pernah ada yang cocok? Tidak ada usaha dari anda untuk menggandakan nilai asset anda ? Atau anda kurang
mengerti bagaimana caranya ! Kami hadir untuk membantu anda.
Sebagai Developer / Investor, kami siap membantu anda untuk KERJASAMA LAHAN, yang akan menguntungkan kedua belah pihak dan akan mendapatkan hasil yang berlipat ganda.
“NO RISK HIGH PROFIT” akan anda dapatkan dari hasil Kerjasama ini.
Sebagai Developer / Investor yang sudah berpengalaman, kami akan menjadi mitra anda yang akan bertugas untuk mengolah Lahan anda menjadi bangunan rumah atau Ruko, sehingga menjadi lebih PROSPEK dan MARKETABLE yang nantinya akan dijual dengan NILAI yang sangat TINGGI.
Apa yang akan anda dapatkan ? Nah kami tawarkan 3 Paket Kerjasama, yaitu sbb :
1. BAGI UNIT
Paket ini dilakukan dengan memberikan beberapa unit rumah kepada pemilik lahan dengan harga yang sesuai dengan pendapatan pemilik lahan.
2. ROYALTY FEE
Paket system Kerjasama ini adalah pembagian laba kepada Pemilik Lahan dengan memberikan Royalty penjualan kepada pemilik lahan. Sehingga pendapatan yang akan didapat oleh Pemilik Lahan adalah modal pemilik lahan ditambah dengan royalty penjualan.

3. PROSENTASE SAHAM
Paket system kerjasama ini dilakukan saat transaksi penjualan dengan prosentase saham yang dimiliki oleh masing-masing pemilik lahan dan pengelola kavling. Prosentase modal pemilik lahan dihitung dari luas lahan yang diinvestasikan perkavling, sedangkan prosentase modal pengelola dihitung dari biaya pembangunan unit rumah, biaya sarana dan perizinan perkavling.
Bisa anda bayangkan, tadinya Lahan / Tanah anda Tidur / Kosong, selanjutnya menjadi berNILAI INVESTASI yang TINGGI ? Jangan lewatkan peluang ini!
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan hubungi kami di 085219074120.



2. INVESTOR
Bagi siapapun Anda yang memiliki dana nganggur, bingung mau dikemanakan uangnya dan diapakan…nah, Anda bisa bergabung bersama kami di dalam Tim Investor Perumahan Putera Sukabumi Developer.  Berapapun nilai Investasi Anda, 50 Juta, 80 JUTA, atau 1 Milyar. Kami siap memberikan yang terbaik buat kemaslahatan,kemanfaatan dan keberkahan dana yang Anda investasikan di setiap proyek pembangunan perumahan ORD LAND.
Anda tidak perlu khawatir, semua kerjasama ini akan dibuatkan legal formalnya di notaris, sehingga keamanan dan keyakinan pertumbuhan dan perkembangan dana yang Anda investasikan di property bersama Putera Sukabumi Developer menjadi lebih berkembang !

Apa yang dimaksud dengan kerjasama bangun bagi hasil :
Banyak pemilik tanah yang inginnya menjual begitu saja tanahnya. Padahal dengan kerjasama maka pemilik tanah mendapatkan hasil yang luar biasa bahkan bisa membeli lagi ditempat lainnya>
Banyak yang mempunyai ego bahwa ingin menjual begitu saja karena gengsi atau karena ingin gampangnya saja. Tunggu dulu. Sebaiknya anda diskusikan dengan kami.
Langkah yang kami lakukan adalah merubah rumah tua, lahan kosong atau bangunan lama anda untuk menjadi bermanfaat dan berhasil guna caranya dengan merubah lahan kosong anda atau bangunan anda menjadi ruko atau rumah modern minimalis.
Misalnya anda punya rumah tua dengan ukuran 10 M X 20 M yang ingin dijual dengan harga 1.7 M misalnya, tapi pembeli pasti berpikir berapa biaya yang dia harus perbaiki untuk sebuah rumah tua, kemudian biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris BPHTB dan tetek bengek lainnya.
Pembeli cenderung akan membeli rumah baru yang sudah siap huni dan nggak repot memperbaikinya. Bahkan bank banyak yang menawarkan kredit konsumen pembiayaan pembangunan rumah. Tentunya menjadi menguntungkan bukan.
Sebagai ilustrasi anda mempunyai tanah 10 X 20 M dengan harga 1.7M sementara apabila dipecah menjadi dua maka masing masing akan terjual dengan harga 2 M perunit (tentunya dikurangi biaya bangun sekitar 800 Juta rupiah.  Maka anda akan mengantungi sebesar 2.5 M  Hanya dengan menunggu pembangunan dengan estimasi selama 3 bulan (paling lama)
Nah kalau anda sudah mengerti mengenai hal ini kenapa anda musti ragu mengenai kerjasama bangun ini. Atau apabila ada pertanyaan segera hubungi kami segera di 021 2803000 atau langsung ke HP saya di 087888936657  terima kasih.
Dibawah ini list pertanyaan yang sering kali muncul dari para pemilik tanah atau bangunan semoga isa menjawab pertanyaan anda



MENAWARKAN KERJASAMA BANGUN
YANG BIASA DITANYAKAN OLEH ” PEMILIK LAHAN “

  1. SIAPA Putera Sukabumi Developer adalah sebagai pengembang dan Investor yang berfokus pada peningkatan nilai jual Lahan Anda
  2. KERJASAMA   APAKAH   YANG   DITAWARKAN   OLEH   Putera Sukabumi Developer DENGAN PEMILIK LAHAN ? Putera Sukabumi Developer menawarkan kerjasama dengan Pemilik Lahan yang mempunyai tanah dengan posisi yang strategis dan surat surat yang jelas kepemilikannya.  Putera Sukabumi Developer sebagai Investor dan Manajement Pengelolaan  bertugas mengelola tanah milik anda sehingga tanah tersebut dapat dijual dengan nilai yang sangat tinggi dan dapat menguntungkan kedua belah pihak.  Keuntungan yang diperoleh dapat diinvestasikan kembali ditempat lain.
  3. DALAM BENTUK BAGAIMANA MENGOLAH TANAH TERSEBUT SEHINGGA MEMPUNYAI NILAI YANG SANGAT TINGGI ? Tanah tersebut dikelola tergantung dari kesepakatan Pemilik Lahan dengan Putera Sukabumi Developer. Bisa dalam bentuk Pembangunan Rumah / Town House / Ruko yang tentunya sudah dibuat sedemikian rupa sarana dan prasaranya sehingga sangat marketable dengan harga tinggi.
  4. APAKAH PEMILIK LAHAN DIHARUSKAN MENGELUARKAN DANA SEBAGAI MODAL ? Tidak sama sekali, Pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan dana satu rupiahpun.
  5. APA MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH Putera Sukabumi DeveloperModal yang dikeluarkan oleh Putera Sukabumi Developer meliputi :
    1. Biaya pematangan tanah/Pengurukan apabila ada
    2. Pembangunan Unit Rumah / Town House . Ruko dari mulai Awal Pondasi hingga Serah Terima Kunci kepada Calon Konsumen.
    3. Pembangunan Sarana, Prasarana & Fasilitas Lahan, meliputi: saluran air, jalan, pagar, posjaga, taman, penerangan dan pembangunan sarana lainnya.
    4. Biaya Biaya Perizinan baik PEMDA, BPN, Notaris dan sebagainya.
    5. Biaya penjualan dan pemasaran
  6. APAKAH DENGAN ADANYA KERJASAMA INI TANAH TERSEBUT DIAMBIL ALIH OLEH Putera Sukabumi Developer ? Tentu tidak sama sekali, Lahan dan Tanah tersebut tidak akan pernah diambil alih oleh Putera Sukabumi Developer, tetap milik Pemilik Lahan.
  7. SIAPAKAH     YANG      MENANDATANGANI     PENJUALAN      KAVLING     / BANGUNAN RUMAH TERSEBUT SETIAP ADA TRANSAKSI ? Tentunya Pemilik Lahan, didampingi oleh Pihak Putera Sukabumi Developer sebagai saksi.
  8. LALU BAGAIMANA DALAM PENGIKATAN KERJASAMANYA AGAR TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK ? Bisa dilihat dalam Lampiran Bab Perjanjian Pembangunan dibuat penandatanganan kerjasama antara Putera Sukabumi Developer dengan Pemilik Lahan dihadapan NOTARIS yang ditunjuk oleh bersama.
  9. APAKAH   PEMBAGIAN   LABA   HASIL   PENJUALAN   SETIAP   UNIT TOWN HOUSE/ RUMAH  HARUS MENUNGGU SAMPAI PERJANJIAN KERJASAMA SELESAI ? Tidak, setiap terjadi transaksi antara Konsumen atas kavling yang dipilih, Laba dan Modal perkavling dibagikan langsung berdasarkan porsi persentase saham masing-masing.
  10. DANA  HASIL     PENJUALAN     YANG     DITERIMA,   MASUK KE  REKENING MANA? Masuk ke dalam Rekening Joint Account (Account bersama)   antara Pemilik Lahan dengan Putera Sukabumi Developer. Dan yang berhak mengeluarkan adalah pemilik kedua tanda tangan tersebut.
  11. SELAMA MASA PEMBANGUNAN SARANA DAN RUMAH SERTA PEMASARAN, SERTIFIKAT TANAH TERSEBUT BERADA DI TANGAN SIAPA ?Sertifikat Tanah tersebut berada ditangan NOTARIS yang ditunjuk bersama. Dan penguruasan Akte Jual Beli serta Pemecahan Sertifikat di proses oleh Notaris yang ditunjuk bersama pula.
  12. SYARAT-SYARAT APAKAH UNTUK DAPAT BEKERJASAMA DENGAN Putera Sukabumi Developer ?
    1. Lahan tersebut sudah dilakukan Study Kelayakan Usaha.
    2. Lahan tersebut telah lolos dalam S.K.U.(Tidak banjir)
    3. Surat Tanahnya harus sertifikat Hak Milik/ HGB belum habis, apabila tanahnya girik, harus di proses sertipikat terlebih dahulu
    4. Milik Pribadi dan tidak dalam keaadaan sengketa. Dengan syarat:Dibuatkan Surat Pernyataan yang menerangkan telah lunas kewajiban-kewajiban Pemilik Lahan sebelumnya, seperti : PBB, HGB yang masih berlaku.
    5. Perencanaan tata kota untuk hunian
  13. BOLEHKAN PEMILIK LAHAN MENJUAL BAGIAN KAVLING ATAU PEMBANGUN SECARA PRIBADI SELAMA MASA KERJASAMA BERLANGSUNG ? Pemilik Lahan tidak diperbolehkan selama masa kerjasama berlangsung menjual bagian kavling atau membangun untuk keperluan pribadi.
  14. KAPAN WAKTU KERJASAMA AKAN BERAKHIR ? Minimal  1 (satu)  tahun  masa  kerjasama dihitung mulai dari setelah sarana, prasarana dan perijinan selesai dikerjakan.
Nah tunggu apa lagi segera hubungi kami....salam semangat kerja cerdas